Makalah Fiqih Tentang Qurban

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
           Manusia pada hakikatnya diciptakan didunia ini untuk beribadah kepada Allah SWT. Salah satunya ialah berqurban pada hari raya Idul Adha. Di dalam Al-Qyr’an maupun hadits menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan tersebut. Berqurban juga dapat dikatakan bentuk rasa syukur atas apa yang telah Allah berikan kepada kita dan dapat melatih kita agar peduli akan sesama. Ibadah qurban merupakan amalan yang mulia dan penting bagi umat Islam, karena ibadah tersebut memiliki fadhilah yang besar. Akan tetapi masih banyak orang yang belum memahaminya dan memandang ringan.
        Qurban dalam istilah fiqh adalah al-udhiyyah yang berarti hewan yang disembelih pada waktu dhuha. Sedangkan secara terminologi adalah hewan sembelihan yang terdiri dari unta, sapi, atau kambing pada hari raya ‘idul adha, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan syarat-syarta tertentu. Pada dasarnya hukum berqurban itu sunnah bagi yang mampu, akan tetapi bisa berubah menjadi wajib apabila untuk menunaikan nadzar,
         Dalam makalah ini akan dijelaskan sedikit tentang ketentuan-ketentuan qurban. Semoga melalui penjelasan yang sedikit ini dapat membantu kepahaman kita tentang ibadah qurban.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian qurban dan landasan hukum                        berqurban?
2. Bagaimana hukum melaksanakan qurban?
3. Apa saja rukun dan syarat qurban?
4. Apa saja ketentuan-ketentuan dalam berqurban?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian qurban dan landasan            hukum berqurban.
2. Untuk mengetahui hukum melaksanakan qurban.
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat qurban.
4. Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan dalam                      berqurban.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian dan Landasan Hukum Qurban

     1. Pengertian Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” (ﻗربان), yang berarti dekat. Di dalam ajaran Islam, Qurban disebut juga dengan Al- Udhhiyyah dan Adh Dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi atau kerbau, dan kambing yang disembelih pada hari raya Idhul Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk Taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Dalam perspektif syari’at (fiqh), qurban memiliki makna yakni menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi kriteria tertentu dan pada waktu tertentu, yaitu pada hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijah) dan pada hari tasyriq (tanggal 11-13 Dzulhijah). Ibadah Qurban harus dengan hewan Qurban, seperti kambing, sapi atau unta, dan tidak boleh diganti dengan lainnya, seperti uang atau beras.

      2. Landasan Hukum Disyariatkannya Qurban
Allah telah mensyariatkan Qurban dengan firman-Nya,
“Sungguh, kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah Swt),” (Q.S. Al-Kautsar [108]: 1-3).
Dan firman-Nya,
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari Syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya,” (Q.S. Al-Hajj [22]: 36).
Diriwayatkan secara pasti bahwa Nabi Saw berkurban. Kaum muslimin juga berkurban dan menyepakati pensyariatannya.

B. Hukum Qurban

     Hukum Qurban adalah sunah muakadah. Makruh meninggalkannya apabila ada kemampuan untuk melakukannya. Anas meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah mengurbankan dua ekor kambing kibas yang berwarna putih-hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir.Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijah dan seorang dari kalian ingin berkurban, hendaklah dia tidak memotong rambut dan kuku-kukunya.

Perkataan beliau, “ingin berkurban” menunjukkan bahwa hukum kurban adalah sunah, bukan wajib. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak pernah berkurban untuk keluarga keduanya karena khawatir kurban dianggap wajib.
Qurban tidak menjadi wajib kecuali karena salah satu dari dua hal berikut ini:
Seseorang menazarkannya. Rasul Saw bersabda,

“Siapa saja yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.”

Seseorang berkata, “Binatang ini adalah milik Allah,” atau “Binatang ini adalah kurban.” Dan, menurut malik, apabila dia membeli binatang dengan niat berkurban, maka kurban wajib atasnya.

C. Syarat dan Rukun Qurban
1. Rukun Qurban
Berdasarkan Ijma’ para fuqaha, rukun penyembelihan hewan qurban terbagi menjadi 4, yaitu :
      a. Penyembelihan
      b. Binatang sembelihan
      c. Alat untuk menyembelih
      d. Tempat penyembelihan
2. Syarat-syarat Qurban
   A. Syarat orang yang menyembelih :
      a. Beragama Islam atau Ahli Kitab
      b. Baligh
      c. Berakal
      d. Tidak dalam waktu ihram haji atau umrah
    B. Syarat binatang yang disembelih yaitu :
      a. Binatang yang halal dimakan
      b. Bintanang itu masih hidup
      c. Mati dengan sekali disembelih
      d. Wajib putus urat pernapasan (urat marih) dan urat                tempat lewatnya makanan (halkum)
    C. Syarat alat penyembelihan hewan qurban yaitu :
      a. Harus alat yang tajam seperti pisau
      b. Dibolehkan dari besi (logam), kayu, bambu, kaca,                 batu atau alat-alat yang ditajamkan
       c. Tidak termasuk gigi, tulang dan kuku
    D. Syarat prosesi penyembelihan hewan qurban :
1. Penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelihan
2. Penyembelihan dilakukan karena Allah bukan karena sesuatu yang lain seperti untuk disembah dan sebagainya
3. Putus urat marih dan urat halkum
4. Binatang tersebut halal dimakan dan masih hidup
5. Binatang tersebut mati dengan sekali sembelih
6. Disembelih oleh orang Islam
7. Menggunakan alat yang tajam
8. Binatang itu disembelih bukan karena yang lain seperti mati terjatuh
D. Beberapa Ketentuan Tentang Qurban

      Untuk kesempurnaan ibadah qurban, ada baiknya diperhatikan beberapa ketentuan di bawah ini:
Jenis binatang dan syaratnya
Binatang yang dapat diqurbankan adalah kambing, domba, sapi, kerbau, danunta. Binatang yang digunakan qurban adalah binatang yang baik, yakni sudahcukup umurnya dan tidak memiliki cacat. Untuk kambing, sudah berumur duatahun atau sudah berganti giginya dan untuk domba (kambing kibas), sudahberumur satu tahun lebih. Untuk sapi dan kerbau, juga sudah berumur duatahun. Sedang untuk unta, sudah berumur lima tahun.
Para ulama sepakat tidak memperbolehkan anak kambing yang bukan termasuk jenis domba, kecuali yang telah berusia dua tahun keatas. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah Saw kepada Abu Burdah untuk mengulangi,
“Itu cukup untukmu, tetapi anak kambing yang belum termasuk domba itu tidak cukup untuk orang selainmu.”
Para ulama berbeda pendapat tentang anak domba yang baru berusia setahun atau lebih. Menurut jumhur, boleh. Tetapi menurut sebagian ulama yang lain, minimal kambing yang telah berusia dua tahun.
Imam Syafi’i berkata, “Hewan qurban idul adha adalah domba jadza’. Kambing tsaniy, unta dan sapi. Hewan selain itu tidak bisa dijadikan qurban. Kurban idul adha hukumnya tathawwu’ berdasarkan sunnah. Setiap kurban yang tathawwu’ itulah ketentuannya. Sedangkan qurban yang merupakan denda atas pembunuhan hewan buruan baik kecil atau besar, apabilatelah setara dengan hewan buruan yang dibunuh, maka sah, karena ia adalah pengganti, dan pengganti itu harus setara dengan hewan buruanyang dibunuh. Ketentuan ini telah diuraikan dalam kitab haji.
Adapun larangan menyembelih binatang yang cacat ditegaskan dalam haditsNabi saw. Dalam salah satu haditsnya, Nabi bersabda:
”Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitubinatang yang buta dan jelas kebutaannya, binatang yang sakit dan jelassakitnya, binatang yang pincang dan jelas kepincangannya, dan binatang yangkurus yang tidak bergajih” (HR. at-Tirmidzi).
Jumlah hewan qurban
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor sapi, kerbau,atau unta bisa untuk qurban tujuh orang. Dalam suatu hadits yangdiriwayatkan dari Jabir, ia berkata:
“Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah Saw.padatahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuktujuh orang” (HR. Muslim).
Waktu penyembelihannya
Waktu menyembelih qurban adalah pada hari nahar, yaitu pada hari raya ‘Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah), dan hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Terkait dengan ini Nabi Saw. bersabda:
“Barang siapa menyembelih qurban sebelum sembahyang ‘Idul Adlha, maka ia menyembelih untuk dirinyasendiri, dan barang siapa menyembelih qurban sesudah shalat ‘Idul Adha dandua khutbahnya, maka sungguh ia telah menyempurnakan ibadahnya dan iatelah mengikuti sunnah kaum muslimin” (HR. al-Bukhari).
Dalam hadits yanglain Nabi Saw. bersabda:
“Semua hari Tasyriq adalah waktu untuk menyembelihqurban” (HR. Ahmad).
Yang menyembelih qurban
Bagi orang yang pandai menyembelih disunahkan agar menyembelih kurbannya dengan tangannya sendiri dan mengucapkan,
“Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘an Fulan.”
“Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah dari Fulan.”Hendaklah dia menyebutkan namanya.
Rasulullah Saw pernah menyembelih seekor kambing kibas dan mengucapkan,
“Bismillahi wallahu akbar. Allahumma hadza ‘anni wa ‘amman lam yudhahhi min ummati.”
“Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah dariku dan dari siapa saja yang tidak berkurban diantara umatku.”
Apabila dia tidak pandai menyembelih, maka hendaklah dia menyaksikan dan menghadiri penyembelihannya.
Rasulullah Saw pernah bersabda kepada Fatimah,
“Wahai Fatimah, berdirilah lalu saksikanlah kurbanmu. Sesungguhnya akan diampuni darimu pada tetes pertama darahnya segala dosa yang pernah kamu perbuat. Dan ucapkanlah, Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil-alamiin, la syarika lahu wa bi dzalika umirtu wa ana awwalul-muslimin (Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama berserah diri [muslim]).
Pembagian daging qurban
Disunahkan agar orang yang berkurban memakan sebagian dari daging kurbannya, menghadiahkan sebagian yang lain kepada para kerabat, dan menyedekahkan sebagian yang lain lagi kepada orang-orang fakir. Rasulullah Saw bersabda,
ﻜﻠﻭْاﻭﺃﻄﻌﻤﻭاﻭاﺪﺧﺮُﻭْا
“Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.”
Para ulama mengatakan bahwa sebaiknya orang yang berkurban memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menyimpan sepertiga. Daging kurban tidak boleh dijual. Begitu pula kulitnya. Kulit kurban hanya boleh disedekahkan oleh orang yang berkurban atau dijadikannya sesuatu yang bermanfaat. Tukang jagal tidak boleh diberi sebagian dari daging kurban sebagai imbalan, meskipun dia boleh diberi upah atas pekerjaannya. Sementara menurut Abu Hanifah, kulit kurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan, atau ditukarkan dengan sesuatu yang bermanfaat dirumah.
Sunnah qurban
Sewaktu menyembelih kurban disunahkan beberapa perkara di bawah ini:
Membaca bismillah.
Membaca shalawat atas Nabi Saw.
Takbir (membaca Allahu Akbar).
Berdo’a supaya kurban diterima Allah, seperti: (Ya Allah, ini perbuatan dari perintah-Mu, saya kerjakan karena-Mu, terimalah oleh-Mu amalku ini).
Binatang yang disembelih itu hendaknya dihadapkan ke arah kiblat.
ﻋﻦ اﻧﺱ اﻧﻪ ﺼﻠﻰﷲﻋﻠﻳﻪﻭﺴﻠﻢ ﺿﺤﻰ ﺒﻜﺒﺸﻴﻥ ﺍﻤﻠﺤﻴﻥ ﺍﻗﺮﻧﻴﻥ ﺬﺒﺤﻬﻤﺍ ﺒﻴﺪﻩ ﺍﻠﻜﺮﻴﻤﺔ
ﻮﺴﻤﻰ ﻜﺒﺮ (ﺮﻮﺍﻩﺍﻠﺒﺨﺮﻯﻮﻤﺴﻠﻢ)
Dikabarkan oleh Anas bahwa Rasulullah Saw telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih sendiri, beliau membaca bismillah, dan beliau baca takbir. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
ﻗﺍﻞ ﺮﺴﻮﻞﷲ ﺼﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪﻮﺴﻠﻢ ﻋﻧﺪ ﺍﻠﺗﻀﺤﻴﺔ ﺍﻠﻠﻬﻡ ﺗﻗﺒل ﻣﻦ محمد ﻭ ﺍل محمد ﻭ ﻣﻦﺍ ﻣﺔ محمد (ﺮﻭﺍﻩﺍﺣﻣﺩﻭﻣﺴﻠﻢ)
Rasulullah Saw tatkala berkurban telah mengucapkan, “Ya Allah, terimalah kurban Muhammad, keluarga, dan umatnya.” (Riwayat Ahmad dan Muslim)

E. Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Siapkan pisau potong khusus sembelihan dan cek terlebih dahulu, jika kurang tanjam harus di tajamkan dahulu
Posisi hewan yang akan disembelih membujur dengan kepala disisi selatan dan kaki disisi utara dengan leher bagian bawah menghadap arah kiblat
Membaca doa dengan menyebut nama Alloh SWT sebelum dilakukan penyembelihan (Bismillahi allohuakbar), khusus untuk hewan qurban sebaiknya disebutkan juga nama shohibul qurban nya (Bismillahi allohumma wa allohuakbar, allohumma hadza min wa laka, allohuma taqobbalmina fulan wa alii fulan)
Posisi juru sembelih dibelakang leher dan pegang gagang pisau dengan membentuk siku dan arah pisau yang tajam menghadap kedalam (arah leher yang disembelih)
Tempelkan pisau dileher hewan kemudian mulai menyembelih dengan menarik pisau kearah atas demgan sedikit menekan agar memastikan pisau selalu menempel ke leher hewan
Dengan cara yang sama (pisau tidak boleh diangkat, harus selalu menempel leher hewan) pisau ditarik kebawah kembali sambil melihat jalan nafas, jalan makanan dan 2 urat leher apakah sudah terpotong sempurna atau belum
Kemudian tarik kembali pisau kearah atas dan angkat pisau jika sudah yakin jalan nafas, jalan makanan dan 2 urat leher apakah sudah terpotong sempurna
Hal-hal yang dimakruhkan dalam sembelihan:
Menggunakan alat penyembelih yang tidak tajam. Ulama menyatakan hukumya haram
Hewan yang disembelih melihat pisau yang sedang diasah
Ketika ada hewan yang disembelih, hewan yang giliran selanjutnya ikut menonton proses penyembelihan
Melalukan tindakan-tindakan yang menyakitkan setelah disembelih sebelum nyawa hewan tersebut meninggalkan jasadnya, seperti mematahkan leher, menguliti atau memotong sebagian anggota tubuhnya.


BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” (ﻗربان), yang berarti dekat. Di dalam ajaran Islam, Qurban disebut juga dengan Al- Udhhiyyah dan Adh Dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi atau kerbau, dan kambing yang disembelih pada hari raya Idhul Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk Taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah Swt. Allah telah mensyariatkan Qurban dengan firman-Nya, dalam Q.S. Al-Kautsar [108]: 1-3 dan Q.S. Al-Hajj [22]: 36.
Hukum Qurban adalah sunah muakadah. Makruh meninggalkannya apabila ada kemampuan untuk melakukannya.
Rukun Qurban Berdasarkan Ijma’ para fuqaha, rukun penyembelihan hewan qurban terbagi menjadi 4, yaitu : penyembelihan, binatang sembelihan, alat untuk menyembelih, tempat penyembelihan. Syarat-syarat qurban : syarat orang yang menyembelih hewan qurban, syarat binatang yang disembelih, syarat alat penyembelihan hewan qurban, syarat prosesi penyembelihan hewan qurban.
Untuk kesempurnaan ibadah qurban, ada baiknya diperhatikan beberapa ketentuan jenis binatang dan syaratnya, jumlah hewan qurban, waktu penyembelihannya, yang menyembelih qurban, pembagian daging qurban, sunnah qurban


DAFTAR PUSTAKA



Aan Awaludin. 2017. Teknik Handling dan Penyembelihan Hewan Qurban, Jurnal Pengabdian Masyarakat Peternakan
Bersama Islam, Rukun, Syarat, dan Hikmah Qurban Sesuai Sunnah Rasulullah, diakses dari http://www.bersamaislam.com/2017/08/rukun-syarat-dan-hikmah-qurban-sesuai.html?m=1 pada tanggal 6 April 2019
Misbah, 2012. Fikih Imam Syafi’i, Jakarta: Pustaka Azzam
Mulyana Abdullah. 2016. Qurban: Wujud Kedekatan Seorang Hamba dengan Tuhannya, Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim
Rasjid, Sulaiman. 2016. Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo
Rusyd, Ibnu. 2016. Bidayatul Mujtahid, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Sayyid Sabiq, Muhammad. 2018. Fiqih Sunnah, Jakarta: Republika Penerbit

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asbabul Wurud Al-Hadits

Kajian Tafsir Al Mishbah

Konsep Mahabbah dan Ma'rifat dalam Tasawuf